Memahami PPh 21: TER bulanan, hitung ulang tahunan, dan pajak pesangon
Pahami tiga metode perhitungan PPh 21 pada slip gaji, cara memeriksa rinciannya, serta cara menginput pesangon saat offboarding.
Durasi 12 menit. Terakhir dicocokkan dengan aplikasi: 2026-10-25. Halaman di aplikasi: /payroll/generate.
Sebelum memulai
- Komponen "PPh 21 Otomatis (TER)" sudah terpasang pada paket remunerasi karyawan
- Paket langganan perusahaan mencakup fitur kalkulator PPh 21 otomatis
- Memahami alur dasar pada panduan "Generate dan mengunci payroll bulanan"
Langkah
Perlakuan 1: TER bulanan (bulan Januari sampai periode sebelum terakhir)
Pada masa pajak reguler, PPh 21 bulanan dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dari total penghasilan bruto kena pajak bulan tersebut sesuai status PTKP karyawan (Kategori TER A, B, atau C).
- Mengacu pada ketentuan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
- Dasar penghasilan bruto kena pajak menjumlahkan gaji pokok, seluruh tunjangan yang ditandai "Termasuk penghasilan kena pajak", serta iuran jaminan sosial porsi perusahaan yang bersifat kena pajak.
- Kartu "Rincian PPh 21" pada slip gaji akan mencantumkan kategori TER dan persentase tarif yang dikenakan pada bulan tersebut.
- Perhitungan ini hanya dijalankan bagi karyawan yang memiliki komponen PPh 21 Otomatis (TER) aktif.

Perlakuan 2: hitung ulang tahunan di Desember atau periode terakhir
Pada masa pajak Desember atau pada bulan terakhir karyawan bekerja (resign/offboarding), pajak setahun penuh dihitung ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17 lalu dikurangi akumulasi PPh 21 yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
- Pengaturan ini dikendalikan oleh sakelar "Hitung Ulang PPh 21 di Desember / Periode Terakhir" di menu Data Master > Periode Penggajian > Pengaturan Periode.
- Penghasilan neto setahun dihitung dari total bruto kena pajak dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp 500.000 per bulan) serta iuran JHT dan JP yang dibayar karyawan, kemudian dikurangi nilai PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- PPh 21 bulan terakhir diperoleh dari total PPh 21 terutang setahun dikurangi total pajak yang sudah dipotong sejak awal tahun.
- Jika total pajak yang sudah dipotong sebelumnya ternyata lebih besar daripada pajak terutang setahun (lebih potong), slip gaji akan menampilkan nominal kelebihan potongnya. Kelebihan ini perlu dikembalikan secara manual oleh perusahaan kepada karyawan.

Perlakuan 3: pajak final untuk pesangon (PP 68/2009)
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan ganti rugi sisa kontrak dikenai PPh 21 final secara terpisah dan tidak digabungkan ke dalam dasar perhitungan TER bulanan.
- Tarif progresif pajak final pesangon (PP 68/2009): 0% untuk lapisan sampai Rp 50 juta, 5% untuk lapisan di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta, 15% untuk lapisan di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, dan 25% untuk nominal di atas Rp 500 juta.
- Jika pembayaran pesangon dilakukan bertahap lintas periode (dalam rentang 2 tahun), perhitungannya diakumulasikan dengan pembayaran sebelumnya sehingga lapisan tarif melanjutkan batas terakhir.
- Uang kompensasi berakhirnya kontrak (PKWT) tidak termasuk objek pajak final pesangon dan dihitung sebagai penghasilan kena pajak reguler.
- Potongan PPh 21 final pesangon akan muncul secara terpisah pada slip gaji periode pembayaran pesangon tersebut.
Isi pesangon saat offboarding (Settlement akhir)
Masukkan nominal pesangon pada kartu "Perhitungan Hak Keuangan & Settlement Akhir" di halaman detail Offboarding karyawan sebelum menjalankan Generate Payroll.
- Buka menu Siklus Karyawan > Offboarding & Pemutusan, lalu pilih data offboarding karyawan yang bersangkutan.
- Isi kolom Uang Pesangon / UPMK / UPH (Rp), Ganti Rugi Sisa Kontrak (C-7) (Rp), nilai pencairan sisa cuti bila ada, serta catatan dasar perhitungannya.
- Panel "Estimasi PPh 21 final pesangon" di bawahnya akan langsung menampilkan simulasi potongan pajak final per lapisan tarif.
- Jika karyawan berhenti karena mengundurkan diri (resign), sistem menampilkan pengingat bahwa menurut PP 35/2021 karyawan resign umumnya menerima UPH dan uang pisah sesuai peraturan perusahaan.
- Centang opsi "Tahan Pembayaran Payroll (Hold) sampai clearance tuntas" apabila pencairan gaji terakhir menunggu seluruh pengembalian aset selesai.

Tinjau slip dengan perhitungan pajak khusus sebelum kunci
Saat menjalankan Generate Payroll, perhatikan panel "Perhatian pajak pada periode ini" untuk memeriksa daftar karyawan yang mengalami hitung ulang tahunan, lebih potong, atau pajak pesangon.
- Klik Pratinjau Slip pada nama karyawan yang tercantum untuk mencocokkan jumlah masa kerja, golongan PTKP, dan riwayat potongan pajak bulan-bulan sebelumnya.
- Jika terdapat karyawan dengan status lebih potong pajak, siapkan pengembalian kelebihannya sebelum mengunci periode penggajian.
- Cocokkan nominal PPh 21 final pesangon pada draf slip dengan estimasi yang tercatat di halaman Offboarding.

Cara membaca hasilnya di slip dan laporan
Rincian PPh 21 dipisahkan menurut jenis perhitungannya baik pada tampilan slip di layar, cetakan PDF, maupun Laporan Penggajian.
- Pada halaman detail slip gaji, kartu "Rincian PPh 21" menjelaskan dasar perhitungan TER bulanan, rekonsiliasi tahunan Pasal 17, atau pajak final pesangon yang berlaku.
- Berkas PDF slip gaji turut mencantumkan rincian pajak tersebut sebagai bukti pemotongan bagi karyawan.
- Pada menu Laporan Penggajian, kolom pajak reguler dipisahkan dari pajak final pesangon dan penyesuaian pajak tahunan agar memudahkan proses audit dan pelaporan SPT.
Pastikan penerapan tarif, PTKP, serta pengenaan pajak atas pesangon atau kompensasi PKWT sudah selaras dengan arahan konsultan pajak perusahaan Anda.
Kelebihan potong pajak (lebih potong) pada masa pajak terakhir tidak otomatis menambah gaji bersih di slip dan perlu diselesaikan secara manual oleh perusahaan.
Jika perusahaan Anda menghitung pajak akhir tahun secara manual di luar sistem, matikan sakelar hitung ulang PPh 21 tahunan di menu Pengaturan Periode.
Setelah selesai
Setelah seluruh rincian pajak diperiksa dan sesuai, kunci periode di halaman Generate Payroll lalu lanjutkan ke proses pembayaran.